Dalam berkampanye ada aturan dan norma yang harus dipatuhi agar pelaksanaan kampanye tersebut tertib dan tidak menimbulkan masalah bagi orang lain. Sudah menjadi keharusan oleh Tim Kampanye Paslon, untuk mengutamakan Prinsip kampanye yang bertujuan untuk memberikan edukasi kepada kita tentang pendidikan politik dan cara berdemokrasi yang sehat.

Oleh karena itu materi dalam berkampanye tersebut harus :

  1. Menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan UndangUndang Dasar Tahun 1945
  2. Menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa; Meningkatkan kesadaran hukum;
  3. Memberikan informasi yang benar, seimbang, dan bertanggung jawab sebagai bagian dari pendidikan politik;
  4. Menjalin komunikasi politik yang sehat antara Peserta Pemilu dengan masyarakat sebagai bagian dari membangun budaya politik Indonesia yang demokratis dan bermartabat;
  5. Menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan golongan dalam masyarakat.

Cara menyampaikan materi kampanye tersebut harus sopan, tertib, bijak, mendidik dan tidak bersifat provokatif. Media berkampanye tersebut dilakukan dengan metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, pemasangan alat peraga kampanye, media sosial, iklan media cetak dan elektronik, rapat umum, debat Paslon serta kegiatan lainnya yang tidak melanggar aturan Pemilu dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.