Tentang Kami

Tugas Pokok dan Fungsi

KEPALA BADAN

Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik mempunyai tugas membantu Wali Kota melaksanakan tugas di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik di daerah 

Dalam melaksanakan tugas Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik menyelenggarakan fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang kesatuan bangsa dan politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangasaan, penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya, pembinaan kerukunan antarsuku dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, pembinaan dan pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, serta pelaksanaan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Pelaksanaan koordinasi di bidang pembinaan ideologi pancasila dan wawasan kebangsaan, penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, pemeliaharaan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya, pembinaan kerukunan antarsuku dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, fasilitasi organisasi kemasyarakatan, serta pelaksanaan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. Pelaksanaan evaluasi dan peloporan dibidang pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan, penyelanggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, pemeliaharaan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya, pembinaan kerukunan antarsuku dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, fasilitasi organisasi kemasyarakatan, serta pelaksanaan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Pelaksanaan fasilitasi forum koordinasi pimpinan Daerah;
  6. Pelaksanaan  administrasi kesekertariatan Badan; dan
  7. Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

SEKERTARIAT

Bertanggungjawab kepada Kepala Badan dan melaksanakan tugas pengoordinasiaan :

  1. Penyusunan program;
  2. Pengolahan urusan keuangan;
  3. Kepegawaian;
  4. Rumah tangga kantor;
  5. Perlengkapan;
  6. Protokol;
  7. Hubungan masyarakat;
  8. Layanan informasi dan pengaduan;
  9. Pembinaan pelayanan publik;
  10. Kearsipan;
  11. Surat menyurat;
  12. Evaluasi dan pelaporan.

Dalam melaksanakan tugas Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik menyelenggarakan fungsi :

  1. Pengoordinasian penyusunan program dan kegiatan;
  2. Pengoordinasian penyusunan dokumen sistem akuntabilitas kinerja pemerintah;
  3. Pengoordinasian penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja anggaran dan dokumen pelaksanaan anggaran;
  4. Pelaksanaan dan pembinaan ketatausahaan, ketatalaksanaan dan kearsipan;
  5. Pengelolaan urusan kehumasan, keprotokolan dan kepustakaan;
  6. Pelaksanaan administrasi kantor dan pembinaan kepegawaian;
  7. Pengelolaan anggaran Dinas;
  8. Pelaksanaan administrasi keuangan;
  9. Pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
  10. Pembinaan dan fasilitasi penyusunan standar pelayanan publik;
  11. Pengelolaan survei kepuasan masyarakat;
  12. Pengelolaan pengaduan masyarakat;
  13. Pengelolaan informasi dan dokumentasi dan pelaksanaan fungsi pejabat pengelolaan informasi dan dokumentasi pembantu;
  14. Pengoordinasian pengelolaan, pengembangan sistem teknologi informasi;
  15. Pengoordinasian bidang dan UPTD;
  16. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, pengendalian dan pclaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi.

 

 

BIDANG KESATUAN BANGSA 

Seksi Kesatuan Bangsa mempunyai tugas bertanggungjawab kepada Kepala Badan dan melaksanakan tugas merumuskan perencanaan dan megendalikan pelaksanaan tugas di bidang :

  1. Ideologi;
  2. Wawasan kebangsaan;
  3. Bela negara;
  4. Karakter bangsa;
  5. Pembauran kebangsaan;
  6. Bhineka tunggal ika;
  7. Sejarah kebangsaan;
  8. Ketahanan ekonomi;
  9. Sosial;
  10. Budaya;
  11. Fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika;
  12. Fasilitasi kerukunan umat beragama dan penghayat kepercayaan serta kewaspadaan dini;
  13. Fasilitasi kerjasama intelijen;
  14. Fasilitasi pemantauan orang asing;
  15. Fasilitasi tenaga kerja asing dan Lembaga asing;
  16. Fasilitasi forum koordinasi pimpinan Daerah;
  17. Fasilitasi kewaspadaan perbatasan antar negara;
  18. Fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan dan penanganan konflik.

 

    Dalam melaksanakan tugas Bidang Kesatuan Bangsa menyelenggarakan fungsi :

    1. Penyusunan program kerja di bidang ideologi, wawasan kebangsaan, bela negara, karakter bangsa, pembauran kcbangsaan, bhineka tunggal ika, sejarah kebangsaan, serta ketahanan ekonomi, sosial, budaya, fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, fasilitasi kerukunan umat beragama dan penghayat kepercayaan serta kewaspadaan dini, kerja sama intelijen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan Lembaga asing, kewaspadaan perbatasan antar negara, serta fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan dan pcnanganan konflik di Daerah;
    2. Perumusan kebijakan teknis di bidang ideologi, wawasan kebangsaan, bela negara, karakter bangsa, pembauran kebangsaan, bhineka tunggal ika, sejarah kebangsaan, serta ketahanan ekonomi, sosial, budaya, fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, fasilitasi kerukunan umat beragama dan penghayat kepercayaan serta kewaspadaan dini, kerja sama intelijen, pcmantauan orang asing, tenaga kerja asing dan Lcmbaga asing, kewaspadaan perbatasan antar negara, serta fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan dan penanganan konflik di Daerah;

    3. Pelaksanaan kebijakan di bidang ideologi, wawasan kebangsaan, bela negara, karakter bangsa, pembauran kebangsaan, bhineka tunggal ika, sejarah kebangsaan, serta ketahanan ekonomi, sosial, budaya, fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, fasilitasi kerukunan umat beragama dan penghayat kepercayaan serta kewaspadaan dini, kerja sama intelijen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan Lembaga asing, kewaspadaan perbatasan antar negara, serta fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan dan penanganan kontlik di Daerah;

    4. Pelaksanaan koordinasi di bidang ideologi, wawasan kebangsaan, bela negara, karakter bangsa, pembauran kebangsaan, bhineka tunggal ika, sejarah kebangsaan, serta ketahanan ekonomi, sosial, budaya, fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, fasilitasi kerukunan umat beragama dan penghayat kepercayaan serta kewaspadaan dini, kerja sama intelijen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan Lembaga asing, kewaspadaan perbatasan antar negara, serta fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan dan penanganan konflik;

    5. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang ideologi, wawasan kebangsaan, bela negara, karakter bangsa, pembauran kebangsaan, bhineka tunggal ika, sejarah kebangsaan, serta ketahanan ekonomi, sosial, budaya, fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, fasilitasi kerukunan umat beragama dan penghayat kepercayaan serta kewaspadaan dini, kerja sama intelijen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan Lembaga asing, kewaspadaan perbatasan antar negara, serta fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan dan penanganan konflik di Daerah; dan

    6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.

     

     

    BIDANG POLITIK DALAM NEGERI DAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN

    Seksi Hubungan Antar Lembaga dan Pembinaan Politik mempunyai tugas bertanggung jawab kepada Kepala Badan dan melaksanakan tugas merumuskan perencanaan dan megendalikan pelaksanaan tugas di bidang :

    1. Pendidikan poIitik ;
    2. Etika budaya politik;
    3. Peningkatan demokrasi;
    4. Fasilitasi kelembagaan pemerintahan;
    5. Fasilitasi perwakilan dan partai politik;
    6. Fasilitasi pemilihan umum/pemilihan umum kepala Daerah;
    7. Fasilitasi pemantauan situasi politik;
    8. Pendaftaran organisasi kemasyarakatan;
    9. Pemberdayaan organisasi kemasyarakatan;
    10. Evaluasi dan mediasi sengketa organisasi kemasyarakatan;
    11. Pengawasan organisasi kemasyarakatan dan organisasi kemasyarakatan asing.

     

    Dalam melaksanakan tugas Bidang Kesatuan Bangsa menyelenggarakan fungsi :

    1. Penyusunan program kerja di bidang pendidikan politik, etika budaya politik, peningkatan demokrasi, fasilitasi kelembagaan pemerintahan, perwakilan dan partai politik, pemilihan umum/pemilihan umum Kepala Daerah, pemantauan situasi politik serta pendaftaran organisasi kemasyarakatan, pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, evaluasi dan mediasi sengketa organisasi kemasyarakatan, pengawasan organisasi kemasyarakatan dan organisasi kemasyarakatan asing di Daerah;

    2. Penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pendidikan politik, etika budaya politik, peningkatan demokrasi, fasilitasi kelembagaan pemerintahan, perwakilan dan partai politik, pemilihan umum/pemilihan umum Kepala Daerah, pemantauan situasi politik serta pendaftaran organisasi kemasyarakatan, pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, evaluasi dan mediasi sengketa organisasi kemasyarakatan, pengawasan organisasi kemasyarakatan dan organisasi kemasyarakatan asing di Daerah;

    3. Pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan politik, etika budaya politik, peningkatan demokrasi, fasilitasi kelembagaan pemerintahan, perwakilan dan partai politik, pcmilihan umum/pemilihan umum Kepala Daerah, pemantauan situasi politik serta pendaftaran organisasi kemasyarakatan, pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, evaluasi dan mediasi sengketa organisasi kemasyarakatan, pengawasan organisasi kemasyarakatan dan organisasi kemasyarakatan asing di Daerah;

    4. Pelaksanaan koordinasi di bidang pendidikan politik, etika budaya politik, pcningkatan demokrasi, fasilitasi kelembagaan pemerintahan, perwakilan dan partai politik, pemilihan umum/pemilihan umum Kepala Daerah, pemantauan situasi politik serta pendaftaran organisasi kemasyarakatan, pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, evaluasi dan mediasi sengketa organisasi kemasyarakatan, pengawasan organisasi kemasyarakatan dan organisasi kemasyarakatan asing di Daerah;

    5. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendidikan politik, etika budaya politik, peningkatan demokrasi, fasilitasi kelembagaan pemerintahan, perwakilan dan partai politik, pemilihan umum/pemilihan umum kepala daerah, pemantauan situasi politik serta pendaftaran organisasi kemasyarakatan, pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, evaluasi dan mediasi sengketa organisasi kemasyarakatan, pengawasan organisasi kemasyarakatan dan organisasi kemasyarakatan asing di wilayah Daerah; dan

    6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai tugas dan fungsinya.