Tentang Kami

Profil

Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 17 Tahun 2009 Tentang Uraian Tugas dan Fungsi Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Balikpapan

Berdasarkan Undang-undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Pasal 122 ayat 1 dan ayat 2, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor : 061/2911/SJ Tahun 2016 dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 061/3163/Polpum tanggal 15 Agustus 2016 perihal Himbauan.

Struktur dan Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri.