Sanksi bagi ASN/PNS yang melanggar Netralitas dalam Pemilu/Pilkada dikategorikan sesuai dengan tingkat kesalahannya. Diantaranya hukuman ringan sampai yang terberat, yaitu pemecatan tidak hormat.
Kode etik ASN/PNS telah mengatur regulasi tersebut untuk menjaga komitmen seorang aparatur sebagai pelayan warga negara yang bermartabat dan profesional. Karena saat mereka dilantik dan dikukuhkan sebagai ASN/PNS mereka telah berjanji dan harus mematuhi hal tersebut dengan baik dan benar.