Dari informasi sebelumnya, kita mengenal LPI dan LPU sebagai Lembaga yang dibentuk Pemerintah untuk melaksanakan Pemlihan Umum di Indonenesia.
Kali ini kita kita akan simak kembali tentang Lembaga yang dibentuk Pemerintah kembali untuk menyelenggarakan Pemilu di Indonesia yang telah melaksanakan tugas dan fungsi sebagai lembaga Independen tersebut yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Melalui gambar diatas kita bisa perhatikan tentang perbedaan komposisi KPU sejak terbentuknya sampai dengan sekarang.
Semoga bermanfaat.
Salam Demokrasi Indonesia