Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016, Ormas yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum tersebut, Pengurus Ormasnya berkewajiban untuk melaporkan keberadaan kepengurusannya di Pemerintah Daerah setempat dengan melampirkan Surat Keputusan Badan Hukum dan susunan kepengurusan daerah.

Dasar hukum dan Alur pelayanan pelaporannya, dapat langsung dicek pada gambarnya ya..

Muhammad Bayu Septian

Analis Hubungan Antar Lembaga